You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
51 Warga Ditertibkan Petugas Gabungan di Kecamatan Setiabudi
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

51 Pelanggar PSBB di Setiabudi Ditertibkan

51 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di dua ruas jalan di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan diganjar sanksi kerja sosial dan denda administratif.

Dari dua titik jalan ini kita tertibkan 51 orang yang tidak menggunakan masker

Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditertibkann 80 petugas gabungan dari unsur Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri di Jalan Menteng Pulo dan Jalan Minangkabau karena tidak mengenakan masker.

"Dari dua titik jalan ini kita tertibkan 51 orang yang tidak menggunakan masker," ujarnya, Jumat (7/8).

60 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditertibkan

Sri merinci, dari 51 pelanggar PSBB ini, 46 orang di antaranya disanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di masing-masing lokasi. Sementara lima pelanggar lainnya dikenakan denda administratif mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta.

"Dengan dilakukan penertiban seperti ini warga diharapkan bisa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2148 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2113 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1179 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye807 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik