You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
51 Warga Ditertibkan Petugas Gabungan di Kecamatan Setiabudi
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

51 Pelanggar PSBB di Setiabudi Ditertibkan

51 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di dua ruas jalan di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan diganjar sanksi kerja sosial dan denda administratif.

Dari dua titik jalan ini kita tertibkan 51 orang yang tidak menggunakan masker

Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditertibkann 80 petugas gabungan dari unsur Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri di Jalan Menteng Pulo dan Jalan Minangkabau karena tidak mengenakan masker.

"Dari dua titik jalan ini kita tertibkan 51 orang yang tidak menggunakan masker," ujarnya, Jumat (7/8).

60 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditertibkan

Sri merinci, dari 51 pelanggar PSBB ini, 46 orang di antaranya disanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di masing-masing lokasi. Sementara lima pelanggar lainnya dikenakan denda administratif mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta.

"Dengan dilakukan penertiban seperti ini warga diharapkan bisa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2028 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1556 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1423 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1152 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye827 personFolmer